Dasar Berlakunya Hukum Adat.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang berlakunya hukum adat,maka
ada baiknya kita melihat dulu pengertian dari hukum adat itu sendiri,namun
dalam memberikan difinisi hukum adat tersebut para pakar hukum tentu berbeda
dalam memberikan pengertian,ini disebabkan berbeda dalam pemahaman mereka dalam
meneliti dari berbagai daerah,seperti yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven,ia
menyatakan hukum adat itu adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang
dari itu ia mempunayai sanksi (hukuman).
Adapun Terhar dalam memberikan argumantasinya dalam masalah ini
ia membuat dua rumusan yang berbeda,yaitu :
a.
Hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh
keputusan-keputusan para warga masyarakat hukum,terutama keputusan beribawa
dari kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum atau
dalam hal yang bertentangan kepentingan keputusan paara hakim yang bertugas
mengadili senketa sepanjang keputusan-keputusan karena kemauwan tidak
bertentangan dengan keyakinan umum rakyat,melainkan senafas dan seirama dengan
kesadaran tersebut.
b.
Hukum adat dengan mengabaikan bahagian-bahagian yang
tertulis yang terdiri dari peraturan-peraturan desa,surat-surat,perintah raja
adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan
fungsionaris hukum (dalam arti luas)
yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku
serta-merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
Dari pengertian diatas,maka suatu hal yang akan menjadi bahan
pertimbangan terhadap kita yang bahwa jauh hari sebelum bangsa indonesia
merdeka dan bahkan sebelum kolonial memasuki wilayah indonesia,indonesia
tersebut sudah mempunayai aturan yang sifatnya konvensi dalam bentuk tidak
tertulis,dan bahkan hukum yang tidak tertulis tersebut diakui oleh pemerintah
belanda ketika memasuki wilayah indonesia,sehingga mempunyai prioritasi hukum
yang bisa dijadikan suatu landasan dalam mengadili senketa dikalangan
masyarakat.
1. Dasar yuridis dahulu
Dasar berlaku hukum adat pada massa kolonial pertama-tma adalah
pasal 131 is,yang menyatakan sebelum hukum untuk orang indonesia itu ditulis
dalam UU,maka bagi mereka tetap akan berlaku hukum yang berlaku pada masa
tersebut (adat).
Berlakunya hukum adt itu bagi orang indonesia berarti dapat
dipertahankan oleh hakim di pengadilan menurut pasal 135 is dan pasal I
Ro,yakni sepanjang menyangkut kedua belah pihak aroang indonesia asli atau
salah satu pihak bukan orang indonesia asli.Namun dapat berlaku hukum adt
kepada orang indonesia seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 13 dan pasal 75 (3)
RR tahun 1854.Kepada hakim diberi wewenang tidak menerapkan hukum adat jika
hukum itu bertentangan dengan dasar keadilan yang umum di akui.
2. Dasar yuridis sekarang
Dasar hukum berlaku hukum adat pada masa indonesia
merdeka,pertama-tama pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 Jo,UU No 2 tahun 1945
yang menyatakan berlaku kembali peraturan kolonial sepanjang belum diadakan
yang baru menurut UUD serta berlakunya itu sepanjang ia tidak bertentangsn
dengan UUD 1945.
Selanjutnya di bidang
hukum atas bumi,air dan ruang angkasa,dinyatakan berlaku hukum adat.menurut
pasal 5 UU pokok Agraria;UU No 5 tahun
1960.Berlakunya hukum adat atas bumi,air dan ruang angkasa sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan negar yang berdasarkan atas persatuan
bangsa,dengan sosialisme indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang
tercantum dalam UU ini dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu
dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasrkan pada hukum Agama.
Soepomo dalam bukunya menyatakan bahwa ada beberapa catatan
mengenai hukum adat,memberi perhatian hukum tidak tertulis yaitu ; “istilah
hukum adat dipakai sebagai sinonim dari hukum tidak tertilis dalam peraturan
legislatif,hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara,hukum yang
timbul karena putusan hakim,dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan.
Demikian juga Bushar Muhammad dalam bukunya(asas-asas hukum adat)
menyatakan “hukum tidak tertulis itu tidak hanya meliputi yang hidup dan
dipertahankan sebagai peraturan adat didalam masyarakat yang sudah lazim
disebut hukum adat dalam arti yang sempit,tetapi juga hukum kebiasaan dalam
lapangan ketatanegaraan (konvensi) dan kehakiman atau pengadilan.
Dari pernyataan kedua sarjana tersebut di atas memasukkan hukum
adat dalam pengertian hukum tidak tertulis.Dengan demikian jelaslah bahwa yang
dimaksud dengan hukum tidak tertulis dalam pasal diatas adalah hukum
adat,karena itu pasal tersebut merupakan dasar yuridis berlakunya hukum adat.
Dalam pasal 27 (1) menyatakan hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan wajib mengadili,mengikuti dan memahami nilai-nilai hkum ayang hidup
dalam masyarakat,sebagaimana dimaksud dalam pasal diatas adalah ilai-nilai hukum masyarakat termasuk
yaitu nilai-nilai hukum adt,karena itu pasal inipun dasar yuridis
berlakunya hukum adat.
3. Dasar berlaku sosiologi
Hkum adat mempunyai dasar berlaku sosiologis,karena hukum adat
merupakan hukum yang timbul,berkembang tanpa paksaan dari negara.Berlakunya
hukum adat dikaalangan masyarakat semata-mata karena kemauan dari masyarakat
itu sendiri,agar hak dan kewajiban berjalan menurut prinsip-prinsip keadilan
yang disetujui bersama.
4.
Dasar berlaku filosofis
Hukum adat sebagai hukum yang timbul sebagai pancaran pikiran dan
perasaan merupakan hukum yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat yang bersangkutan,dipertahankan nya hukum adat sebagai tatanan hidup
masyarakat oleh masyarakat indonesia,karena qaedah-qaedah hukum adat sesuai
dengan pandangan hidup mereka.Berdasarkan kenyataan tersebut diatas,berlku
hukum adat atas dasar berlakunya filosofis,berarti berlakunya hukum itu karena
tuntunan dari pandangan hidup yang bersangkutan.
Semoga
ini bermanfaat kepadea para pembaca dan penulis mohon kritik dan saran..atas
partisipasi penulis ucapkan banyak terimakasih...salam perubahan.
e-mail
: wajhir@yahoo.com