Rabu, 03 April 2013

Dasar Berlakunya Hukum Adat.


                                                                               Lhoksumawe,29 Maret 2013

Dasar Berlakunya Hukum Adat.

Sebelum berbicara lebih jauh tentang berlakunya hukum adat,maka ada baiknya kita melihat dulu pengertian dari hukum adat itu sendiri,namun dalam memberikan difinisi hukum adat tersebut para pakar hukum tentu berbeda dalam memberikan pengertian,ini disebabkan berbeda dalam pemahaman mereka dalam meneliti dari berbagai daerah,seperti yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven,ia menyatakan hukum adat itu adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang dari itu ia mempunayai sanksi (hukuman).
Adapun Terhar dalam memberikan argumantasinya dalam masalah ini ia membuat dua rumusan yang berbeda,yaitu :
a.      Hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan para warga masyarakat hukum,terutama keputusan beribawa dari kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum atau dalam hal yang bertentangan kepentingan keputusan paara hakim yang bertugas mengadili senketa sepanjang keputusan-keputusan karena kemauwan tidak bertentangan dengan keyakinan umum rakyat,melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut.
b.      Hukum adat dengan mengabaikan bahagian-bahagian yang tertulis yang terdiri dari peraturan-peraturan desa,surat-surat,perintah raja adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan fungsionaris hukum (dalam arti  luas) yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta-merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
Dari pengertian diatas,maka suatu hal yang akan menjadi bahan pertimbangan terhadap kita yang bahwa jauh hari sebelum bangsa indonesia merdeka dan bahkan sebelum kolonial memasuki wilayah indonesia,indonesia tersebut sudah mempunayai aturan yang sifatnya konvensi dalam bentuk tidak tertulis,dan bahkan hukum yang tidak tertulis tersebut diakui oleh pemerintah belanda ketika memasuki wilayah indonesia,sehingga mempunyai prioritasi hukum yang bisa dijadikan suatu landasan dalam mengadili senketa dikalangan masyarakat.
Maka dari itu penulis memberi sedikit gambaran tentang dasar berlakunya hukum adat dalam wilayah yang indonesia,sehingga dasar berlakunya hukum adat tersebut dikenal dengan tahapan-tahapan seperti yang tersebut di bawah ini :
1.    Dasar yuridis dahulu
Dasar berlaku hukum adat pada massa kolonial pertama-tma adalah pasal 131 is,yang menyatakan sebelum hukum untuk orang indonesia itu ditulis dalam UU,maka bagi mereka tetap akan berlaku hukum yang berlaku pada masa tersebut (adat).
Berlakunya hukum adt itu bagi orang indonesia berarti dapat dipertahankan oleh hakim di pengadilan menurut pasal 135 is dan pasal I Ro,yakni sepanjang menyangkut kedua belah pihak aroang indonesia asli atau salah satu pihak bukan orang indonesia asli.Namun dapat berlaku hukum adt kepada orang indonesia seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 13 dan pasal 75 (3) RR tahun 1854.Kepada hakim diberi wewenang tidak menerapkan hukum adat jika hukum itu bertentangan dengan dasar keadilan yang umum di akui.
2.    Dasar yuridis sekarang
Dasar hukum berlaku hukum adat pada masa indonesia merdeka,pertama-tama pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 Jo,UU No 2 tahun 1945 yang menyatakan berlaku kembali peraturan kolonial sepanjang belum diadakan yang baru menurut UUD serta berlakunya itu sepanjang ia tidak bertentangsn dengan UUD 1945.
Selanjutnya  di bidang hukum atas bumi,air dan ruang angkasa,dinyatakan berlaku hukum adat.menurut pasal 5 UU pokok  Agraria;UU No 5 tahun 1960.Berlakunya hukum adat atas bumi,air dan ruang angkasa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negar yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU ini dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasrkan pada hukum Agama.
Dasar berlaku hukum secara umum diatas kembali diatur dalam pasal 23 (1) dan pasal 27 (1) UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (UU No !$ tahun 1970).menurut pasal 23 (1) segala putusan pengadilan selain hrus ada alasan dan dasar peraturan itu,juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Soepomo dalam bukunya menyatakan bahwa ada beberapa catatan mengenai hukum adat,memberi perhatian hukum tidak tertulis yaitu ; “istilah hukum adat dipakai sebagai sinonim dari hukum tidak tertilis dalam peraturan legislatif,hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara,hukum yang timbul karena putusan hakim,dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan.
Demikian juga Bushar Muhammad dalam bukunya(asas-asas hukum adat) menyatakan “hukum tidak tertulis itu tidak hanya meliputi yang hidup dan dipertahankan sebagai peraturan adat didalam masyarakat yang sudah lazim disebut hukum adat dalam arti yang sempit,tetapi juga hukum kebiasaan dalam lapangan ketatanegaraan (konvensi) dan kehakiman atau pengadilan.
Dari pernyataan kedua sarjana tersebut di atas memasukkan hukum adat dalam pengertian hukum tidak tertulis.Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis dalam pasal diatas adalah hukum adat,karena itu pasal tersebut merupakan dasar yuridis berlakunya hukum adat.
Dalam pasal 27 (1) menyatakan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili,mengikuti dan memahami nilai-nilai hkum ayang hidup dalam masyarakat,sebagaimana dimaksud dalam pasal diatas  adalah ilai-nilai hukum masyarakat  termasuk  yaitu nilai-nilai hukum adt,karena itu pasal inipun dasar yuridis berlakunya hukum adat.
3.    Dasar berlaku sosiologi
Hkum adat mempunyai dasar berlaku sosiologis,karena hukum adat merupakan hukum yang timbul,berkembang tanpa paksaan dari negara.Berlakunya hukum adat dikaalangan masyarakat semata-mata karena kemauan dari masyarakat itu sendiri,agar hak dan kewajiban berjalan menurut prinsip-prinsip keadilan yang disetujui bersama.
4.    Dasar berlaku filosofis
Hukum adat sebagai hukum yang timbul sebagai pancaran pikiran dan perasaan merupakan hukum yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan,dipertahankan nya hukum adat sebagai tatanan hidup masyarakat oleh masyarakat indonesia,karena qaedah-qaedah hukum adat sesuai dengan pandangan hidup mereka.Berdasarkan kenyataan tersebut diatas,berlku hukum adat atas dasar berlakunya filosofis,berarti berlakunya hukum itu karena tuntunan dari pandangan hidup yang bersangkutan.
Semoga ini bermanfaat kepadea para pembaca dan penulis mohon kritik dan saran..atas partisipasi penulis ucapkan banyak terimakasih...salam perubahan.
e-mail : wajhir@yahoo.com